Pemerintah Kota Yogyakarta menindaklanjuti meningkatnya potensi pelanggaran protokol kesehatan seiring dengan bertambahnya aktivitas masyarakat di tempat umum dengan “shock therapy” pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar, khususnya penggunaan masker.
“Warga maupun wisatawan memang sudah cukup disiplin dalam menggunakan masker. Makanya, jika ada warga yang melanggar perlu diberi sanksi. Ini sebagai ‘shock therapy’,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, petugas pengamanan di lapangan atau personel Satuan Polisi Pamong Praja akan diminta untuk melakukan upaya “shock therapy” tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, maka sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, sanksi kerja sosial hingga sanksi denda Rp100.000.
Baca juga: Anggota Polrestro Jaktim kena sanksi fisik karena bekerja tanpa masker
“Untuk ‘shock therapy’, bisa diwujudkan berupa sanksi kerja sosial atau sanksi denda,” katanya yang berharap masyarakat selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.
Heroe mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah membagikan masker kain secara gratis untuk masyarakat di awal pandemi.
Kegiatan pembagian masker bahkan diintensifkan kembali dengan memberikan masker secara gratis di tempat-tempat umum termasuk di pasar tradisional.
“Kampanye penggunaan masker pun tetap kami lakukan melalui wilayah atau kecamatan dibantu kepolisian dan TNI,” katanya.
Meskipun demikian, Heroe menyadari, masih ada protokol kesehatan yang sulit dipenuhi yaitu menjaga jarak terlebih aktivitas masyarakat dan pariwisata mengalami peningkatan.
“Misalnya di kawasan Malioboro pada akhir pekan lalu dan mungkin pada akhir pekan ini saat libur panjang. Makanya, petugas pengamanan akan ditambah untuk memastikan agar pengunjung menaati protokol kesehatan,” katanya.
Baca juga: Satpol PP Sawah Besar tindak 1021 warga tak pakai masker
Protokol kesehatan yang diterapkan di Malioboro dilakukan dengan pembagian kawasan wisata tersebut menjadi lima zona. Di tiap zona, maksimal diisi 500 orang dalam satu waktu untuk memastikan tidak terjadi kerumunan.
Di tiap pintu masuk zona, juga disiapkan petugas yang akan melakukan pengukuran suhu badan dan meminta wisatawan memindai QR code untuk pengisian data profil. Data tersebut ditujukan untuk menghitung jumlah wisatawan serta melakukan tracing jika suatu saat muncul klaster penularan virus corona.
Selain itu, sudah disiapkan titik-titik tempat wisatawan bisa berdiri atau duduk dengan jarak tertentu dan disiapkan tanda panah yang akan mengarahkan pejalan kaki supaya tidak saling berpapasan.
“Pekan lalu memang sulit dilakukan karena pengunjung sangat banyak. Petugas kerepotan untuk meminta pengunjung berjalan sesuai arah yang ditetapkan. Untuk pekan ini, petugas pengamanan akan ditambah,” katanya.
Baca juga: Wali Kota: Warga Yogyakarta jangan bosan pakai masker
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020