Manajer Komunikasi Jakpro Melisa S Sjach menjelaskan pengembangan FPSA itu merupakan amanat Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.
“Jakpro terus berupaya untuk memberikan solusi dalam menciptakan urban regeneration yang berwawasan lingkungan melalui sejumlah portfolio pembangunan infrastruktur, salah satunya dengan membangun ITF Non-Sunter sebagaimana yg diamanahkan pada Pergub 65 Tahun 2019," kata Melisa dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Melisa menyatakan pembangunan FPSA itu mendapatkan respon yang baik dari masyarakat dan dunia usaha. Hal itu telihat dari banyaknya surat minat dan proposal yang masuk serta respon secara formal melalui Letter of Interest maupun melalui email kepada Jakpro.
Surat itu disampaikan sebelum maupun sesudah dilakukannya Preliminary Market Sounding pada 19 Februari 2020 di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta.
Melisa menjelaskan, Jakpro secara resmi mengumumkan proses pemilihan mitra kerja sama bagi badan usaha untuk menjadi bagian dari pengembangan FPSA baru.
Baca juga: Bank sampah di Sunter Agung olah limbah kulit telur jadi lukisan
Baca juga: Sudin LH Jaksel temukan pembuang sampah di JLNT Antasari
Sejumlah kriteria dan Owner Requirements akan dijelaskan dalam dokumen Request for Proposal (RfP) yang tersedia pada link registrasi bit.ly/jakartaitf dan hanya bisa diakses oleh para calon mitra kerja sama yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Badan usaha yang beminat perlu memahami bahwa untuk menjamin dan memastikan proses pengadaan yang transparan, surat minat dan respons sebelumnya tidak akan diperhitungkan.
Calon mitra kerja sama dapat berupa konsorsium perusahaan yang membawa keahlian pengelolaan sampah, baik nasional maupun internasional, membawa lahan yang sesuai, teknologi yang sudah terbukti tepat guna dan ramah lingkungan dan memiliki kemampuan pendanaan (finance raising) untuk proyek senilai minimal 300 juta dolar Amerika atau setara dengan minimal 2000 ton pengelolaan sampah per hari.
Dokumen RIPS tahun 2012-2032 dan RPJMD DKI Jakarta 2017-2022 menyebutkan selain melakukan optimalisasi pada TPST Bantargebang, juga ditargetkan pembangunan empat unit Intermediate Treatment Facility (ITF) di DKI Jakarta atau setidaknya dua unit dari target dapat terbangun, untuk menanggulangi timbulan sampah di Jakarta.
Target empat unit ITF dimaksud yakni ITF Zona Pusat, Zona Utara, Zona Barat dan Zona Timur. Pembangunan ITF dapat dilaksanakan melalui dua skema, yakni skema penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui skema KPBU.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020