• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Tanjungpinang relokasi 600 KK dari kawasan hutan lindung

Pemkot Tanjungpinang relokasi 600 KK dari kawasan hutan lindung

19 Agustus 2020 13:26 WIB
Pemkot Tanjungpinang relokasi 600 KK dari kawasan hutan lindung
Waduk Sungai Pulai di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/Ogen)

mengembalikan fungsi hutan lindung Sungai Pulai demi ketersediaan air

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akan merelokasi sekitar 600 kepala keluarga (KK) dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang menyokong ketersediaan air di waduk Sungai Pulai.

"Tahun ini, kami telah menyusun perencanaan kawasan relokasi untuk mengakomodasi sebanyak 600 KK yang akan direlokasi dari hutan lindung Sungai Pulai. Bangunan milik masyarakat yang telah ditinggalkan akan dibongkar dan dilakukan revegetasi pada lahan-lahan terbuka," kata Rahma di Tanjungpinang, Rabu.

Kawasan tujuan relokasi itu, kata Rahma, direncanakan akan dibangun di atas lahan dengan luas 26,6 hektare, milik PT. Terira Pratiwi Development (TPD) yang pada saat ini statusnya masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.

Pada kawasan tersebut, lanjutnya, telah direncanakan sebagai kawasan yang memenuhi kualitas kawasan perumahan yang baik dan sesuai dengan standar teknis. Kawasan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai.

Selain mendapatkan hunian pengganti yang dilengkapi dengan legalitas tanah, masyarakat juga akan mendapatkan hunian yang dilengkapi dengan penyediaan jalan lingkungan, sarana penerangan jalan.

Sumber air bersih, prasarana air limbah, sarana dan prasarana persampahan, saluran drainase yang baik, sistem proteksi kebakaran, dan RTH publik lebih dari 20 persen dari luas kawasan, serta beberapa fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Hutan Lindung Bukit Daun perlintasan harimau sumatera

Baca juga: Polda Riau minta BBKSDA proaktif jaga hutan lindung dari penjarahan

"Relokasi ini dilaksanakan dengan konsep kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan juga peran serta masyarakat selama proses perencanaan, pembangunan dan proses penempatan kawasan hunian relokasi," sebutnya.

Rahma berharap pelaksanaan relokasi masyarakat dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai ini dapat disesuaikan dengan kegiatan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). Besar manfaat yang akan didapatkan melalui relokasi ini.

"Semoga kita dapat mengembalikan fungsi hutan lindung Sungai Pulai demi mengamankan ketersediaan air bagi 260.000 warga masyarakat kota Tanjungpinang di masa yang akan datang," ujar Rahma.

Menurut Rahma, hutan lindung Sungai Pulai memiliki peran sangat penting sebagai catchment area waduk Sungai Pulai dan perlindungan terhadap badan air. Saat ini, waduk Sungai Pulai menjadi satu satunya sumber air baku bagi kota Tanjungpinang.

Data dari PDAM menyatakan bahwa tinggi muka air pada waduk Sungai Pulai terus mengalami penurunan hingga pernah mencapai level 3 sentimeter pada musim kemarau.

Dikatakannya, penurunan muka air ini sebagai dampak yang timbul akibat luasnya keterbukaan lahan pada hutan lindung Sungai Pulai yang mencapai 80 persen, hal ini menyebabkan penurunan kemampuan hutan lindung untuk mengatur tata air dan tanah (hidrologis) bagi waduk Sungai Pulai.

Rahma menyebutkan, hingga saat ini diketahui luas lahan hutan lindung yang diokupasi oleh masyarakat mencapai 141,89 hektare atau 49,8 persen dari luas hutan lindung Sungai Pulai, dengan jenis penggunaan lahan.

Antara lain sebagai ladang seluas 113 hektare, pekarangan seluas 9,72 hektare, badan jalan seluas 9,72 hektare serta permukiman atau bangunan lain seluas 4,87 hektare.

"Dari data tersebut, saat ini kondisi waduk dan hutan lindung Sungai Pulai sudah sangat mengkhawatirkan, makanya perlu dilakukan relokasi," tegas Rahma.

Baca juga: 6. 901 hektare lahan di Sekadau-Kalbar dilepaskan dari hutan lindung

Baca juga: Kasus perusakan hutan lindung Batam segera disidangkan

Pewarta: Ogen
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020