Kasus perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menyeret komisaris PT PMB, Z, segera disidangkan, ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.Penyidik KLHK menyerahkan Z dan barang bukti, untuk bisa segera disidangkan
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis.
"Penyidik KLHK menyerahkan Z dan barang bukti, untuk bisa segera disidangkan," kata Yazid.
Ia menyatakan tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Gakkum LHK SW II Sumatera sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru
Menurut dia, kegiatan PT PMB terbukti dan meyakinkan telah merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan.
Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, ujar Yazid menambahkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Z harus dihukum seberat-beratnya.
"Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara ilegal oleh PT PMB," kata dia.
Akibatnya, lingkungan di lokasi itu rusak berat. Ia menyatakan, kejahatan yang dilakukan Z merugikan masyarakat dan negara.
Rasio menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus, tidak akan berhenti di Z. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini mengejar para pelaku lainnya," kata dia.
Selain Z, Direktur PT PMB berinisial R juga telah dipanggil dua kali sebagai saksi. Namun belum memenuhi panggilan, tanpa keterangan.
"Sehingga ke depan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK," ujar dia.
Baca juga: Menteri LHK sebut bisnis yang bermasa depan adalah yang berkelanjutan
Ia menyampaikan, pihaknya terus mengejar meminta pertanggungjawaban kejahatan itu.
"Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara," tutur Rasio Sani.
Sementara itu, kasus perusakan hutan lindung, berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, secara ilegal untuk perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.
Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan lat berat. Dilokasi tersebut tim menahan Z.
Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa delapan dump truck, satu buldozer, dan tiga excavator di lokasi.
Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Perlindungan 3,49 juta ha mangrove lebih penting dari rehabilitasi
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020