• Beranda
  • Berita
  • PII beri fasiltas jaminan pemerintah pada proyek PLTP Dieng dan Patuha

PII beri fasiltas jaminan pemerintah pada proyek PLTP Dieng dan Patuha

19 Agustus 2020 15:12 WIB
PII beri fasiltas jaminan pemerintah pada proyek PLTP Dieng dan Patuha
Tangkapan layar Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo (kanan) saat penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa. (ANTARA/Citro Atmoko)

Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW.

"Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan," ujar Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo di Jakarta, Rabu.

PT PII dan PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa pada hari ini melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.

Baca juga: Geo Dipa tambah kapasitas PLTP 110 MW dukung energi ramah lingkungan

Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.

Proyek Pembangunan Pembangit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa.

Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar 469,2 juta dolar AS itu masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT dan mendukung pencapaian target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan mengurangi emisi karbon.

Baca juga: Geodipa lakukan groundbreaking PLTP Unit 2 Dieng dan Patuha

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pihaknya tetap konsisten melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek PLTP tersebut.

"Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Luky.

Baca juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah hari ini luncurkan penjaminan korporasi

Direktur Utama GeoDipa Riki Firmandha Ibrahim, menjelaskan bahwa proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal itu dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.

Sementara itu, ADB Country Director for Indonesia Winfried F Wicklein berharap dapat terus mendukung sumber energi bersih dan terbarukan yang akan berkontribusi pada jalur pemulihan hijau di Indonesia dari pandemi COVID-19 dan mendukung energi berkelanjutan dan inklusif.

Baca juga: Geo Dipa sudah ditugaskan kelola PLTP Dieng dan Patuha

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020