• Beranda
  • Berita
  • Dewas KPK sidang pelanggaran etik Firli Bahuri pekan depan

Dewas KPK sidang pelanggaran etik Firli Bahuri pekan depan

19 Agustus 2020 15:47 WIB
Dewas KPK sidang pelanggaran etik Firli Bahuri pekan depan
Anggota Dewan Pengawas KPK Sjamsuddin Haris. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan pada pekan depan.

"Sebentar lagi humas (KPK) akan rilis jadwal sidang etik yang akan dilakukan minggu depan," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewas tak permasalahkan dinilai lamban proses pelanggaran etik Firli

Baca juga: Dewas KPK klarifikasi MAKI atas dugaan pelanggaran kode etik Firli


Sebelumnya, Dewas KPK juga sudah memintai keterangan Firli dan juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Baca juga: Dewas KPK akan lakukan sidang etik pada Agustus 2020

MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi. 

Baca juga: Dewas KPK segera rampungkan laporan pelanggaran etik Firli Bahuri

Baca juga: Dewas KPK targetkan pemeriksaan etik Firli Bahuri rampung awal Agustus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020