• Beranda
  • Berita
  • PKK Jaksel gelar #GebrakMasker untuk disiplinkan masyarakat

PKK Jaksel gelar #GebrakMasker untuk disiplinkan masyarakat

19 Agustus 2020 21:48 WIB
PKK Jaksel gelar #GebrakMasker untuk disiplinkan masyarakat
Anggota PKK Kelurahan Gunung membagikan masker kepada masyarakat melalui kegiatan Gebrak Masker di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Keluarga merupakan elemen terkecil sebagai kader gugus depan penanganan COVID-19

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Gerakan Bersama Pakai Masker atau #GerakMasker untuk mendisiplinkan penggunaan masker di masyarakat dengan membagikan 3.500 masker ke 10 kecamatan.

"Adanya pembagian masker tersebut diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Ketua TP PKK Kota Jakarta Selatan Komariah Marullah, di Jakarta, Rabu. 

Ia menyebutkan, dalam acara Gebrak Masker di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu, ribuan masker yang dibagikan selanjutnya didistribusikan ke tingkat kelurahan, kecamatan, RW hingga RT.

Menurut Komariah, PKK ikut mengambil peran dalam sosialisasi dan edukasi pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat, sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta dan arahan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya, bahwa merupakan #GebrakMasker adalah sebuah gerakan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya 3M.

Baca juga: Satpol PP Sawah Besar tindak 1021 warga tak pakai masker

"Keluarga merupakan elemen terkecil sebagai kader gugus depan penanganan COVID-19, sehingga masyarakat tidak meremehkan penggunaan masker," ujar Marullah.

Marullah menambahkan, Tim gugus depan penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, kelurahan, RW hingga RT diharapkan terus mensosialisasikan gerakan penggunaan masker di wilayah.

Selain sosialisasi, pendisiplinan protokol kesehatan di masa adaptasi baru atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar berupa teguran hingga denda atau sanksi kerja sosial.

Untuk itu, Marullah telah memberikan instruksi 65 kelurahan untuk melaksanakan penegakan aturan PSBB transisi secara serentak dengan melibatkan elemen masyarakat.

"Instruksi saya agar para lurah mengikutsertakan unsur PKK dalam penegakan maupun imbauan masalah COVID-19," kata Marullah.

Baca juga: Operasi tertib masker di Jalan Ancol Selatan jaring 21 warga
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020