Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Anis Suhartini mengatakan bahwa dari syarat minimal sebanyak 129.796 dukungan, pasangan dari jalur perseorangan tersebut hanya mengumpulkan sebanyak 115.228 dukungan sehingga tidak memenuhi syarat.
"Hasil dari verifikasi faktual awal dan perbaikan, pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mengumpulkan sebanyak 115.228 dukungan, sedangkan syarat minimal dukungan sebanyak 129.796," kata Anis saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang tambah TPS Pilkada 2020
Anis menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilkada Malang 2020.
Menurut dia, apabila pasangan dari jalur perseorangan tersebut ingin menggunakan hak-hak mereka dan tidak menerima hasil verifikasi faktual tersebut, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
"Bapaslon Heri-Gunadi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Malang 2020. Namun, jika ingin mengajukan sengketa karena tidak menerima hasil verifikasi faktual, bisa melalui Bawaslu," ujar Anis.
Anis menambahkan, apabila nanti bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Heri-Gunadi mengajukan sengketa melalui Bawaslu, KPU Kabupaten Malang memberikan waktu hingga 23 September 2020.
Baca juga: Lima partai politik diprediksi bakal dominasi Pilkada Kabupaten Malang
"Jika memang ada putusan sengketa, dan dikabulkan, kami harus membuat tahapan tersendiri. Itu sebelum 23 September, karena pada tanggal tersebut akan ditetapkan pasangan calon untuk peserta Pilkada Malang 2020," ujarnya.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Heri-Gunadi menyerahkan sebanyak 133.500 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk maju pada Pilkada 2020.
Namun, pada saat proses verifikasi faktual, KPU Kabupaten Malang menyatakan hanya sebanyak 115.228 dukungan yang memenuhi syarat, dan terhitung masih kurang dari syarat minimal sebanyak 129.796 dukungan.
Pada Pilkada Malang 2020, sudah ada dua bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Pertama, bakal pasangan calon M Sanusi dan Didik Gatot Subroto, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca juga: Polres Malang mulai petakan daerah rawan gangguan saat Pilkada 2020
Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung bakal pasangan calon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono untuk maju pada Pilkada Malang, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020