Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 601 kasus ini, lebih rendah dibanding penambahan pada Jumat (21/8) sebanyak 641 kasus dan pada Sabtu (8/8) sejumlah 721 kasus yang merupakan rekor peningkatan kasus tertinggi selama pandemi COVID-19 di Jakarta.
Namun, penambahan tersebut lebih banyak dibanding penambahan kasus pada Kamis (20/8) sebanyak 595 kasus, pada Rabu (19/8) sebanyak 565 kasus, pada Selasa (18/8) sebanyak 505 kasus, pada Senin (17/8) sebesar 538 kasus, pada Minggu (16/8) sebanyak 518 kasus, dan pada Sabtu (15/8) sebesar 598 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 601 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 5.520 spesimen.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 641 pada Jumat (21/8)
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.418 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 601 positif dan 3.817 negatif. Dari 601 kasus tersebut, 90 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 51.210. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 42.155," katanya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 21 Agustus 2020, sudah ada 675.804 sampel (sebelumnya 670.284 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.
Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 9.031 orang (sebelumnya 9.094 orang) yang masih dirawat/isolasi.
Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Sabtu ini sebanyak 32.999 kasus (sebelumnya 32.398 kasus), ada 22.877 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 22.228 orang), sedangkan 1.091 orang (sebelumnya 1.076) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 69,3 persen (sebelumnya 68,6 persen) dan tingkat kematian 3,3 persen (sama seperti sebelumnya).
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 595
Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Sabtu ini, sebesar 9,1 persen (sebelumnya 8,7 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen (sebelumnya 6 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.
Baca juga: Rabu, positif COVID-19 Jakarta bertambah 565 kasus
Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.
Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020