"Proses pengunduran diri sebagai ASN hanya tinggal menunggu waktu, setelah mendapat dukungan lengkap partai politik," kata Hendri melalui pernyataannya di Dumai, Sabtu.
Hal ini disampaikan Hendri usai memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan dirinya dalam sebuah kegiatan politik bersama satu partai politik belum lama ini.
Dikatakannya, atas undangan klarifikasi itu, Hendri mengapresiasi Bawaslu karena bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan pilkada yang dijadwalkan Desember 2020 nanti.
Baca juga: PAN Dumai buka pendaftaran gratis calon kepala daerah
Baca juga: Panwas pemilu Dumai tingkatkan patroli cegah politik uang
Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulpan menyebut tiga orang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah rampung, yaitu Ketua DPC PDIP Kota Dumai Uber Firdaus, HM Rizal Akbar dan Hendri Sandra.
Selanjutnya, sebelum Bawaslu melakukan kajian untuk diambil kesimpulan, akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dari Universitas Riau Dr Maxsasai.
"Setelah pendapat ahli hukum tata negara kita minta, selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian, jika ditemukan bukti dan dari hasil klarifikasi maka dikeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN," kata Zulpan.
Bawaslu Kota Dumai memproses dugaan pelanggaran netralitas, kode etik dan disiplin pada Hendri Sandra dalam kegiatan politik dengan satu partai politik tertentu.
Klarifikasi itu guna mengetahui kebenaran peristiwa seorang ASN dalam kegiatan politik untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Dumai Tahun 2020, seperti diberitakan sejumlah media massa.
Dalam pemberitaan, Hendri Sandra berpose foto dengan memegang dokumen berupa rekomendasi pencalonan, didampingi ketua partai politik dan sejumlah orang. Saat itu dia juga memakai atribut seperti warna baju parpol tersebut.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020