Pihak pengadilan setempat menolak permohonan jaminan yang diajukan perempuan berusia 25 tahun tersebut dalam sidang Sabtu (22/8).
Kepolisian Hong Kong, Kamis (20/8), menangkap perempuan tersebut atas tuduhan penyalahgunaan kantor pelayanan publik untuk mengakses informasi yang termasuk perbuatan kriminal dan beriktikad buruk.
Dalam persidangan di pengadilan tingkat rendah di wilayah timur Hong Kong, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa karena dikhawatirkan akan terus menyebarkan dokumen pribadi atau memusnahkan barang bukti atau melarikan diri. Sidang akan dilanjutkan lagi pada 19 Oktober.
Terdakwa mengaku bahwa sebagai pegawai negeri telah menggunakan komputer milik pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong untuk mencari dan mendapatkan informasi pribadi serta menyebarluaskannya tanpa izin resmi selama periode Desember 2019 hingga Agustus 2020.
Terdakwa "log in" ke sistem komputer departemen imigrasi tanpa mendapatkan lebih dari 100 kali persetujuan dan menyebarkan informasi pribadi 225 orang, termasuk pejabat senior, petugas kepolisian, anggota parlemen, hakim, dan anggota keluarga mereka, demikian Global Times.
Dalam penyelidikannya, polisi mendapati terdakwa memberikan data pribadi tadi ke berbagai platform media sosial selama lebih dari satu tahun.
Menurut pihak kepolisian Hong Kong, sejak Juni 2019 sudah ada 3.800 informasi pribadi menyangkut nama, nomor telepon, alamat, nomor identitas kependudukan, foto, dan informasi keluarga telah diunggah secara daring.
Para korban menjadi subjek penipuan melalui telepon, perbuatan jahil (prank), dan tawaran pinjaman dana atau didaftar sebagai donatur organ tubuh.
Satu kasus lagi yang terjadi pada Sabtu (15/8), seorang petugas kepolisian Hong Kong berusia 26 tahun ditahan atas tuduhan mengunggah dokumen internal instansinya ke forum daring selama beberapa kali pada Agustus 2019.
Petugas tersebut dipecat untuk memudahkan penyelidikan, demikian laporan media Hong Kong.
Baca juga: Warga AS bocorkan data ribuan penderita HIV Singapura
Baca juga: Pelaku pembocoran data jutaan penumpang ka di China ditangkap
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020