"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu kami mohon agar tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan artinya mari sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari di Jakarta, Minggu.
Hari menegaskan berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2 hingga Lantai 6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutur Hari.
Baca juga: Polda Metro amankan CCTV gedung Kejaksaan Agung
Gedung Utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan Kejagung, yakni Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selanjutnya, lantai 5 dan 6 ditempati Bidang Pembinaan serta Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari menambahkan Gedung Utama Kejagung yang terbakar itu termasuk bangunan cagar budaya sehingga proses renovasi pembangunan nantinya harus sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Minggu pagi.
Baca juga: Ketua MPR: Selidiki secara terbuka penyebab kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Anggota DPRD harapkan Pemprov DKI mengecek pemadam semua gedung
Baca juga: MPR minta polisi usut kebakaran Gedung Kejagung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020