Aksi massa dimulai dari Alun-alun Kudus dengan menggelar orasi, kemudian melakukan jalan kaki sambil berorasi dengan mengusung poster bertuliskan "usut tuntas dana COVID-19, gugus tugas COVID-19 di mana kantormu, hukum mati koruptor dana COVID-19".
"Anggaran yang disediakan diperkirakan mencapai Rp150-an miliar. Akan tetapi, penggunaan anggarannya terkesan tidak jelas dan serapannya juga sangat rendah," kata orator aksi Agung Setiadi saat menggelar aksi di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus..
Baca juga: IDI: Sejumlah tenaga kesehatan di Subulussalam resah aksi perundungan
Ia menuntut pihak terkait agar ada upaya untuk memperbaiki kinerjanya dalam penanganan COVID-19 agar lebih maksimal, termasuk dalam pemanfaatan anggarannya.
Selain itu, kata dia, Dinas Kesehatan sudah seharusnya melakukan kegiatan preventif sesuai dengan tupoksinya, namun hingga saat ini belum ada maping yang jelas terkait dengan kebijakan penanganan corona.
"Pernyataan Jubir Gugus Tugas COVID-19 di Kabupaten Kudus terkait dengan pelatihan pemulasaran jenazah hingga ke desa-desa justru membuat blunder sendiri karena yang melaksanakan pemakaman jenazahnya merupakan para relawan," ujarnya.
Angka 5.000 petugas tenaga kesehatan di Kudus yang harapannya mampu melakukan pencegahan dan penanganan wabah corona, kata dia, ternyata masih jauh dari harapan masyarakat.
Untuk itu, dia menuntut, adanya transparansi dalam penggunaan anggaran dana COVID-19 di Dinkes Kudus, sedangkan oknum-oknum yang tidak berkompeten dan tidak cakap dalam penanganan wabah corona sebaiknya diganti.
Sementara terkait dengan relawan COVID-19 di tingkat desa segera dikoordinasikan agar bisa bekerja di lapangan.
Baca juga: 14 pasien COVID-19 di RSUD Kudus meminta pulang paksa
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto mengungkapkan tidak semua anggaran penanganan corona di Dinkes.
"Kami juga sudah melakukan penelusuran kontak, termasuk melakukan tes usap tenggorokan secara masif. Hanya saja, untuk saat ini tidak semasif sebelumnya karena harus menyesuaikan aturan terbaru," ujarnya.
Terkait dengan tim pemulasaran, kata dia, pada tahun 2019 memang sudah disiapkan untuk penyakit infeksius, namun saat itu belum ada corona meskipun pada dasarnya sama.
Ia menjelaskan bahwa tugas pemulasaran jenazah bagi pasien meninggal merupakan kewajibannya rumah sakit hingga mengantarkannya ke pemakaman, sedangkan pemakamannya mulai dari penggalian kubur dan memasukkannya ke liang lahat tugas dari desa dan pihak keluarga.
Hal itu, lanjut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (C0VID-19).
Terkait anggaran, kata dia, Dinkes hanya terima Rp15 miliar, sedangkan anggaran selebihnya masuk dalam pos dana tak terduga.
"Kalaupun penyerapannya yang masih rendah karena selama ini hanya melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dan Puskesmas," ujarnya. ***3***
Baca juga: Ratusan pekerja seni Surabaya demo minta Perwali 33/2020 dicabut
Baca juga: Ratusan pekerja hiburan malam demo tuntut Perwali 33/2020 dicabut
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020