• Beranda
  • Berita
  • Polisi limpahkan kasus 9.310 telur penyu ilegal ke Kejati Kalbar

Polisi limpahkan kasus 9.310 telur penyu ilegal ke Kejati Kalbar

24 Agustus 2020 14:21 WIB
Polisi limpahkan kasus 9.310 telur penyu ilegal ke Kejati Kalbar
Dokumentasi--Direktorat Polair Polda Kalbar, Kamis, musnahkan barang bukti sebanyak 9.310 butir telur penyu dengan cara ditanam di dalam tanah. (Istimewa)

Besok kasus itu sudah masuk tahap P 21 atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya

Polair Polda Kalbar segera melimpahkan penanganan kasus aktivitas membawa sebanyak 9.310 butir telur penyu ilegal dengan tersangka berinisial BY ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dimajukan di pengadilan.

"Besok kasus itu sudah masuk tahap P 21 atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli, di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, dalam kasus itu, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka saja, yakni BY yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal itu hanya sendiri saja.

Baca juga: Polda Kalbar tetapkan satu tersangka pemilik seribu batang kayu-ilegal

"Untuk barang bukti sesuai aturan yang berlaku sudah kami musnahkan dengan cara ditanam di tanah di halaman Markas Direktorat Polair Polda Kalbar, akhir Juli 2020 lalu," ujarnya

Karena, barang bukti telur penyu tersebut tidak lagi sehat untuk dikembangbiakkan, sehingga harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebanyak 9.310 butir telur penyu itu asal Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diamankan oleh Direktorat Polda Kalbar pertengahan Juli 2020 lalu, dengan tersangka berinisial BY.

Telur penyu ini diselundupkan oleh seorang anak buah Kapal Motor Sabuk Nusantara 80 dari Tambelan dengan tujuan Pontianak.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya dugaan salah seorang anak buah kapal membawa ribuan telur penyu yang dimasukkan ke dalam 14 kardus. Telur penyu itu sengaja dibawa BY dari Tambelan untuk dijual di wilayah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka BY akan dijerat dengan Pasal 40, jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan barang bukti 9.310 butir telur penyu

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020