• Beranda
  • Berita
  • Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri

Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri

27 Maret 2020 10:34 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri
Direktorat Polair Polda Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.274 butir telur penyu dari Kepualan Riau tujuan Pontianak, Provinsi Kalbar. (Istimewa)
Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.274 butir telur penyu dari Kepulauan Riau tujuan Pontianak, Provinsi Kalbar.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Kalbar, AKBP Jamhury di Pontianak, Jumat, mengatakan upaya penyelundupan digagalkan berkat informasi dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak terkait adanya dugaan pengiriman telur penyu dari pulau Tambelan Kepri tujuan Pontianak.

Baca juga: Masih diperdagangan telur penyu "curian" di Kota Mataram

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 12 kg sabu dan 2,1 kg tembakau gorila


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim 1 Siintelair Ditpolair Polda Kalbar bersama-sama dengan Polisi Khusus Kelautan Stasiun PSDKP Pontianak, langsung melakukan penyelidikan, Kamis (27/3) dan sekitar pukul 10.00 WIB di pangkalan speed TPI Kota Pontianak, dan tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S (69) karena kedapatan membawa sembilan kardus berisi telur penyu tanpa dilengkapi dengan izin, katanya.

"Setelah diamankan, dan dilakukan penghitungan pelaku S membawa sebanyak 3.275 butir telur penyu dari Kepulauan Riau dengan tujuan Pontianak, dan telur ini dibawa dengan Kapal Sabuk Nusantara 30," ungkapnya

Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap S (69) yang membawa ribuan butir telur penyu tersebut.

Baca juga: Polair Polda Kalbar amankan penambang pasir ilegal

Baca juga: Polda Kalbar gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila


Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar atas temuan ribuan butir telur penyu yang dalam kategori sebagai hewan yang dilindungi itu.

Pelaku terancam dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: KSOP-Polair Polda Kalbar periksa satu kapal asal Tiongkok

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020