Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ketua KPK Firli Bahuri siap memenuhi panggilan sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (25/8).Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK
"Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu, kata Ali, mengingat salah satu tugas Dewas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
Baca juga: Koalisi masyarakat desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan
Baca juga: Dewan Pengawas KPK segera gelar sidang etik terhadap Firli Bahuri
KPK, lanjut dia, memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," ujar Ali.
Sidang etik itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2016 dan merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Terperiksa kedua, yaitu FB atau Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK sebelumnya diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Baca juga: Dewas KPK sidang pelanggaran etik Firli Bahuri pekan depan
Baca juga: Dewas tak permasalahkan dinilai lamban proses pelanggaran etik Firli
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020