Ibu dari gadis kabur asal Cengkareng, RW (35) membantah adanya kekerasan dalam rumah tangga sebagai penyebab F (13) kabur bersama Wawan Gunawan (41).Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma lihat saya
"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia, saya tidak pernah, paling hanya sekedar mulut aja. Wajar namanya orangtua ke anak," ujar RW di kawasan rumahnya di Cengkareng, Jakarta, Senin.
RW mengatakan F masih dalam kondisi trauma dan takut sendiri atas perbuatannya, lantaran tak dapat menepati janji untuk tidak berhubungan kembali dengan Wawan usai melahirkan.
Baca juga: Wawan dan F berpindah lokasi untuk hindari kejaran polisi
Namun, RW merasa lega, setelah tertangkapnya Wawan Gunawan bersama F oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8).
Ia juga mengaku, hatinya belum tenang, lantaran belum dapat memeluk langsung buah hatinya karena F kini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Saat bertemu setelah menghilang pada 30 Juli, F tampak enggan menatap wajah RW, diduga karena masih ketakutan setelah kabur darinya.
Saat ini, F berada di rumah aman untuk mengembalikan kondisi psikologisnya selama 14 hari, di bawah pengawasan KPAI.
Sedangkan RW mengharapkan anaknya dapat kembali ke rumah setelah menjalani pemulihan.
Baca juga: KPAI harapkan pasal berlapis bagi pelaku persetubuhan anak agar jera
"Awalnya saya pikir udah ketemu dan bisa pulang kumpul bareng di rumah ternyata tidak karena dia masih di KPAI," ujar R sambil menyeka air matanya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng, Jumat dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Baca juga: Kronologi kaburnya Wawan Gunawan dengan gadis belia asal Cengkareng
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.
Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca juga: Anti klimak pelarian Wawan Gunawan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020