"Data pemilih dalam dokumen A-KWK itu disusun berdasarkan DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) dari Kemendagri dan data pemilih tetap saat Pemilu 2019. Harusnya kalau sinkronisasi maksimal, 'kan tidak muncul lagi data-data pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, di Denpasar, Senin.
Namun, ujar dia, dari hasil pengawasan di lapangan terhadap tahapan pemuktahiran data pemilih dari 15 Juli-13 Agustus 2020, masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait dengan data pemilih yang tercantum dalam dokumen model A-KWK.
Baca juga: Mendagri dukung EO virtual dilibatkan dalam kampanye pilkada
Baca juga: Pengamat: Penundaan cawali Surabaya asal PDIP buat gamang pemilih
"Kami tidak diam, meskipun kami tidak memiliki dokumen A-KWK, kami mampu melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut dari sejumlah fakta yang kami temukan di lapangan," ucapnya disela-sela memandu Rapat Hasil Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Coklit dengan melibatkan jajaran enam Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali itu.
Fakta yang ditemukan diantaranya masih dijumpai atau muncul data pemilih yang dalam Pemilu 2019 sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia ataupun sudah menjadi anggota TNI dan Polri, kemudian data pemilih dalam satu keluarga yang masih terdaftar pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda, serta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2019 namun tidak masuk di dokumen A-KWK.
"Kemudian ada pula pemilih yang belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah, juga belum tercantum di A-KWK dan begitupun dengan sejumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada pilkada 9 Desember mendatang, datanya juga belum tercantum di A-KWK," ucapnya pada acara yang dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani itu.
Terkait dengan temuan sejumlah fakta tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa sudah melakukan saran perbaikan kepada petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di enam kabupaten/kota (Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar).
"Untuk saat ini, kami pun sedang mempersiapkan proses rekapitulasi terhadap daftar pemilih sementara dan menginventarisasi semua saran perbaikan yang sudah pernah dilakukan," katanya pada rapat yang juga diikuti tiga anggota Bawaslu Bali lainnya yakni Ketut Rudia, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra itu.
Saran perbaikan yang sudah disampaikan itu, lanjut Widyardana, akan dicek kembali saat proses rekapitulasi daftar pemilih mulai dari tingkat desa apakah sudah diperbaiki atau ditindaklanjuti oleh KPU dengan jajarannya.
"Kita harus memastikan data pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 itu betul-betul komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai kondisi terkini karena sesuangguhnya pemuktahiran data pemilih itu tujuannya agar menjadi data pemilih yang terbarukan dan komprehensif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Menurut Widyardana, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, sebelum nantinya data tersebut menjadi data pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.
Di sisi lain, jajaran Bawaslu Bali juga menemukan PPDP yang tugasnya digantikan oleh orang lain. "Untuk temuan ini, kami lakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan," katanya.
Berdasarkan data KPU Provinsi Bali, PPDP yang dikerahkan untuk tahap coklit di enam kabupaten/kota di Bali dari 15 Juli-13 Agustus 2020, total sebanyak 5.728 orang. Jumlah PPDP menyesuaikan dengan banyaknya TPS yakni di Kabupaten Tabanan (1.136), Bangli (568), Denpasar (1.202), Badung (1.069), Karangasem (1.113), dan Jembrana (640).
Baca juga: Anggota MPR: 3 syarat Pilkada jadi energi positif bangsa
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020