22 ABK Kapal Vietnam tes cepat COVID-19

24 Agustus 2020 20:29 WIB
22 ABK Kapal Vietnam tes cepat COVID-19
Seorang ABK Vietnam menjalani tes cepat COVID-19, Senin (24/8). (Naim)
Sebanyak 22 orang anak buah kapal Vietnam yang ditahan PDSKP Batam, Kepulauan Riau, karena diduga terlibat pencurian ikan atau illegal fishing menjalani tes cepat COVID-19, demi memastikan kondisi kesehatannya.

"Hari ini mereka menjalani rapid test," kata kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta di Kota Batam, Senin.

ABK bersama kapalnya ditangkap di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (20/8) dan tiba di Pangkalan PDSKP Batam pada Sabtu (22/8). Sejak saat itu hingga hari ini, mereka tidak boleh turun kapal.

"Mereka selama ini di atas kapal," katanya.

Pihaknya belum bisa menempatkan 22 ABK itu bersama ABK kapal asing lainnya, hingga hasil rapid test semuanya dinyatakan nonreaktif, demi memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Namun, apabila ada di antara ABK itu yang dinyatakan reaktif, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat untuk penanganan selanjutnya.

Baca juga: PDSKP Batam tangkap 2 kapal Vietnam
 
ABK Vietnam mengantre untuk menjalani tes cepat COVID-19, Senin (24/8). (Naim)


Pantauan Antara, 22 orang ABK menunggu antrean menjalani tes cepat COVID-19 di sekitar Pangkalan PDSKP Batam.

Pemeriksaan dibantu oleh penerjemah yang menjelaskan proses yang harus mereka jalani.

Sementara itu, Kapal pengawas HIU 03 Pangkalan PDSKP Batam menangkap dua kapal ikan asing Vietnam yang tengah menangkap ikan secara ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas

Bersama kapal, turut ditahan 22 orang anak buah kapal warga negara Vietnam yang seluruhnya tidak mengantongi paspor dan "seaman book".

Salman menyatakan penangkapan kapal ikan asing bermula dari informasi masyarakat nelayan dan hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, bahwa di wilayah tersebut terdapat kapal ikan asing yang sedang mencuri ikan dengan alat tangkap terlarang jenis Pair Trawl.

Saat dihentikan, kedua kapal ikan asing tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan, menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang jenis Pair.

"Ikannya belum terlalu banyak, kapalnya sudah masuk terlalu dalam sehingga tidak bisa lawan," katanya.

Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara

Baca juga: Edhy Prabowo: tangkap kapal asing keseriusan awasi perairan Indonesia

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020