• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 20 saksi terkait kasus subkontraktor fiktif

KPK panggil 20 saksi terkait kasus subkontraktor fiktif

25 Agustus 2020 13:14 WIB
KPK panggil 20 saksi terkait kasus subkontraktor fiktif
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil sebanyak 20 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Seluruhnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Mereka yang dipanggil, yaitu Direktur PT Honindo Utama Semesta Andreas Pranata, Marketing PT Astra Internasional-Isuzu Cabang Bogor Ardian Firdaus, Direktur PT Hamada Boiler Indo Asep Setiawan, Karyawan PT Teknik Unggul Listrindo Dadang Wahyu Widiyanta, Direktur Utama PT Jaya Mimika Lestari Djamal Wolly.

Baca juga: KPK panggil karyawan-eks karyawan Waskita kasus subkontraktor fiktif

Selanjutnya, Staf PT Orix Indonesia Finance Ence Harun, Felix Iswara selaku wiraswasta, Ferry Surya Adinata selaku wiraswasta, karyawan PT Gaya Makmur Tractors Frankie Stevanus Makaminang, bagian operasional PT Wahyu Jaya Utama Hadi, Sales Manager PT Sumber Mesin Raya Hendra Himas Tjhan.

Kemudian, Sales Manager Kantor Pusat PT Trakindo Utama Hesti Nursanti Panggabean, Direktur PT Hamasa Utama Johan Djohari, Staf Tunas Mekar Ekspress Jonny FM Siahaan, karyawan PT Fajar Mas Murni M Lukman I Widodo, Assistant Manager HRD and Legal PT Aquipindo Perkasa M Taufan Fajar Eko Wibowo S.

Selanjutnya, staf keuangan PT Jawara Kreasi Cemerlang Meirna Dayanti, staf PT Pejagan Pemalang Toll Road Muhammad Arfansyah, Wakil HRD-Personalia PT Berkat Putera Pratama Sugiasih, dan karyawan Toko Ruang Teknik Perkasa Vicky Iswara.

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Baca juga: KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus subkontraktor fiktif

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang ke berbagai pihak kasus subkontraktor fiktif

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020