• Beranda
  • Berita
  • KSPI harapkan UU 13/2003 tidak direvisi jika nanti ada Omnibus Law

KSPI harapkan UU 13/2003 tidak direvisi jika nanti ada Omnibus Law

25 Agustus 2020 15:02 WIB
KSPI harapkan UU 13/2003 tidak direvisi jika nanti ada Omnibus Law
Ketua KSPI Said Iqbal saat menyampaikan keterangannya di depan DPR/DPD/MPR RI dalam aksi, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengharapkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tidak direvisi jika nantinya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan dan mengatur klaster ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang existing sebagai protection floor atau perlindungan minimal bagi kaum buruh di industri manufaktur janganlah diubah, jangan diganti dan jangan direvisi," kata Said Iqbal dalam orasinya usai melakukan audiensi dengan Wakil DPR RI Sufmi Dasco di atas mobil komando yang terparkir di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Selasa.

Kalaulah ada hal-hal yang tidak diatur dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13/2003 itu, kata dia, silahkan dimasukkan dalam Omnibus Law.

Hal itu adalah langkah yang bisa diambil oleh pemerintah sehingga para buruh khususnya di industri manufaktur tetap mendapatkan payung hukum yang menjaga iklim kerja buruh.

Meski telah menyampaikan empat poin kepada DPR RI lewat Panja Baleg, KSPI tetap menyampaikan agar UU Ketenagakerjaan 13/2003 agar tidak dihapuskan.

Baca juga: Imbas demo di DPR RI, TransJakarta masih lakukan pengalihan rute
Baca juga: Buruh peserta aksi di depan DPR RI membubarkan diri
Jalur TransJakarta yang masih dikuasai oleh massa buruh di dekat Gedung DPR RI, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Said Iqbal menyarankan agar hal-hal yang terkait dengan tenaga kerja yang belum diatur dalam UU 13/2003 lebih baik dimasukkan ke Omnibus Law yang masih dibahas oleh DPR RI.

"Seperti pengawasan perburuhan untuk meningkatkan law enforcement atau kegiatan untuk meningkatkan produktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silahkan diatur di Omnibus Law atau terkait industri start up yang belum diatur dalam UU 13/2003 silahkan dimasumkan ke Omnibus Law," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyebutkan masukan itu ditampung dengan baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan akan disampaikan dalam Panja Baleg untuk Omnibus Law.

"(Perwakilan) DPR nampaknya merespon  positif apa yang menjadi aspirasi kami," tutur Said Iqbal.

KSPI menggelar aksinya menolak Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

Baca juga: Demo buruh di DPR, Polda Metro siapkan pengalihan arus lalu lintas
Buruh yang membubarkan diri usai melakukan audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam keterangan tertulis kegiatan digelar mulai pukul 10.30 WIB.

"Agenda menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan stop PHK," katanya.

Massa membubarkan diri pada pukul 12.43 WIB, namun akses Jalan Gatot Subroto dan Jalur TransJakarta tidak langsung dibuka untuk umum.
Baca juga: Sejumlah unjuk rasa warnai Jakarta hari ini
Baca juga: Polsek Mampang kawal aksi petani Deli Serdang menuju Istana Negara

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020