• Beranda
  • Berita
  • Jayawijaya, dua kampung yang berperang sepakat denda adat 65 ekor babi

Jayawijaya, dua kampung yang berperang sepakat denda adat 65 ekor babi

25 Agustus 2020 15:27 WIB
Jayawijaya, dua kampung yang berperang sepakat denda adat 65 ekor babi
Kepolisian Jayawijaya yang saat itu membatasi warga bersenjata tradisional yang hendak berperang.(ANTARA/Marius Frisson Yewun)
Dua kampung yang berperang di Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu akhirnya sepakat membayar denda adat untuk perdamaian berupa 65 ekor babi, yang diperkirakan seharga dua miliar lebih.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan mediasi besaran denda adat berlangsung di Mapolres pada Senin, (24/8) pukul 12 siang hingga 12 malam.

"Tuntutan denda dari kedua pihak adalah masing-masing bayar. Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 wam (babi), sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar dengan 30 wam, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam," katanya.

Kapolres mengatakan pembayaran denda ternak babi akan dilakukan September mendatang.

Baca juga: Polres Jayawijaya tahan tokoh-tokoh dua kampung yang berperang
Baca juga: Dua kampung di Jayawijaya sepakat hentikan perang
Baca juga: Kapolres Jayawijaya: Warga minta izin perang tiga hari


Jika jumlah babi yang nantinya disediakan, dikalikan dengan harga pasaran ternak babi di Jayawijaya maka secara keseluruhan mencapai dua miliar lebih.

"Wam (babi) itukan di sini harganya per ekor Rp40-50 juta. Proses pembayaran denda akan dilaksanakan 7 September. Dua minggu dari hari ini," katanya.

Menurut kapolres yang saat itu memimpin langsung mediasi besaran denda, kedua pihak sempat ingin menunda pertemuan dan akan dilanjutkan pada esok harinya, namun dirinya tidak mengizinkan agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

"Karena campur tangan Tuhan, ada Roh dan kemungkinan karena stamina kedua pihak menurun sebab pertemuan dari jam 12 siang sampai 12 malam, akhirnya mereka sepakat mengakhiri sengketa," katanya.

Kapolres menyampaikan terimakasih kepada FKUB, ketua LMA Jayawijaya, kepala perang suku, kepala suku, kepala distrik, ketua LMA dua distrik, kepala desa yang ikut memediasi penyelesaian besaran denda tersebut.

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020