Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) secara hati-hati.Karena MK merupakan lembaga yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, pembahasannya secara hati-hati.
Menkumham mengatakan hal itu ketika menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK dari Pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
"Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, pembahasannya tetap secara hati-hati," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis.
Pada raker tersebut, Yasonna mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
Baca juga: DPR akan melibatkan MK dalam setiap pembahasan RUU MK
Baca juga: Mahfud: MK Tak Ikut Campur Pembahasan RUU
"Bersama ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat pertama. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," ucap Yasonna.
Sehari sebelumnya di tempat yang sama, Yasonna juga mewakili Pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden terkait dengan RUU MK.
Adapun DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, artinya pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun.
Delapan DIM lainnya bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM bersifat substansi, dan dua lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga berharap Panitia Kerja (Panja) RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI.
"Walaupun kami sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik," kata Yasonna.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020