Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyebutkan jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui skema penjaminan pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya guna mendukung pemulihan ekonomi nasional kini bertambah.Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat
Direktur Eksekutif LPEI D James Rompas dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya bergerak cepat mengajak perbankan nasional untuk terlibat dalam program penjaminan. Kali ini bank yang bergabung antara lain PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata.
James menyampaikan kerja sama LPEI dengan bank tersebut menjadi bukti bahwa Program PEN yang ditujukan bagi pelaku usaha korporasi di mana LPEI bertindak sebagai lembaga penjamin kredit, mendapat sambutan positif sektor perbankan.
Baca juga: LPEI berharap penjaminan kredit buat bank lebih berani salurkan kredit
"Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat. Sekaligus menjadi bukti perbankan memberikan kepercayaan kepada LPEI dalam program penjaminan korporasi sebagai salah salah satu pelaksanaan PEN," ujar James.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan antara lain bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, bagian kredit yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai ruang untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Baca juga: LPEI kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank
James menjelaskan melalui skema penjaminan akan memberikan peningkatan kredit kepada perbankan guna ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya.
Dalam skema penjaminan tersebut, LPEI sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah. Adapun pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.
Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama segmen korporasi yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, diharapkan akan dapat memulai aktivitas bisnis atau tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19 karena mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.
Baca juga: LPEI terus dukung penyaluran pembiayaan ekspor pada masa COVID-19
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020