Petugas Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat, mulai membersihkan sisa sampah demo mahasiswa dan buruh di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa petang.Aksi sudah selesai sekitar pukul 17.45 WIB tadi
Pantauan ANTARA di lokasi, pembersihan dilakukan setelah mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 17.45 WIB.
Para pekerja berbaju oranye sebanyak 21 orang tersebut bergerak menyapu jalan di seputar Gedung DPR/MPR RI.
Tampak petugas kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengawal petugas membersihkan sisa-sisa demonstrasi.
Salah seorang anggota polisi tampak memegang tabung hydran untuk memadamkan api dari ban yang dibakar oleh mahasiswa saat aksi unjuk rasa.
Komandan Koramil Tanah Abang Mayor Arh Didik Wahyudi yang ditemui di lokasi membantu mengarahkan petugas PPSU Kelurahan Gelora untuk membersihkan sisa-sisa pembakaran ban.
"Aksi sudah selesai sekitar pukul 17.45 WIB tadi, mahasiswa sudah membubarkan diri, mereka berjalan kaki menuju bus mereka masing-masing," kata Didik.
Menurut Didik, aksi berjalan kondusif, tidak terjadi bentrokan antara mahasiswa maupun aparat yang bertugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, petugas PPSU Kelurahan Gelora masih melakukan pembersihan di depan Gedung DPR/MPR RI, mereka juga mengerahkan mobil penyapu jalan (seweeper) untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di pinggir jalan sekeliling gedung parlemen.
Koordinator PPSU Kelurahan Gelora, Warjono, menyebutkan butuh waktu satu jam untuk membersihkan sampah di sekitar gedung DPR/MPR RI tersebut.
"Total ada 21 orang bertugas membersihkan sampah-sampah yang ada di sekeliling gedung, kita mulai kerja dari jam 17.55 WIB, kemungkinan selesai sampai habis Magrib," kata Warjono.
Sementara itu arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mulai lancar pada pukul 18.13 WIB, begitu juga dengan TransJakarta sudah melintas di jalan tersebut.
Selain itu, petugas pengamanan dari Polda Metro Jaya juga telah ditarik kembali ke markas.
Baca juga: TransJakarta hentikan sementara dua rute imbas demo di DPR
Baca juga: KSPI harapkan UU 13/2003 tidak direvisi jika nanti ada Omnibus Law
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020