• Beranda
  • Berita
  • Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan

Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan

25 Agustus 2020 19:17 WIB
Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan
Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui awak media usai menyosialisasikan gerakan pekerja sehat di KBN, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). ANTARA/Prisca Triferna/pri.

Tidak dibatalkan. Program ini memang kami rencanakan akhir bulan ini bisa transfer

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor yang mengatakan bahwa bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan, dan menegaskan bahwa 2,5 juta data rekening pekerja sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Tidak dibatalkan. Program ini memang kami rencanakan akhir bulan ini bisa transfer ke rekening teman-teman semua," kata Menaker Ida dalam sosialisasi gerakan pekerja sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 2,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah

Ida menegaskan bahwa pada Senin (24/8) BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data rekening calon penerima yang sudah tervalidasi dari 13,7 juta data yang sudah terkumpul sejauh ini. Pemerintah menargetkan 15,7 juta orang akan mendapatkan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta itu.

Rencananya penyerahan data itu akan dilakukan setiap pekan dengan 2,5 juta data akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap pekannya.

Baca juga: Kemnaker terima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah

Kementerian Ketenagakerjaan akan memeriksa 2,5 juta data tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dan pemeriksaan itu menurut petunjuk teknis akan menghabiskan waktu empat hari.

Setelah diperoleh kesesuaian, data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yakni bank-bank pemerintah.

Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja

Bantuan subsidi upah itu akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing calon penerima. Para calon penerima itu akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

"Sejak awal kami menargetkan pada akhir Agustus ini sudah bisa ditransfer untuk subsidi upah bulan September dan Oktober," tegas Ida.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kerahkan semua kantor cabang data pekerja penerima BSU

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020