"Dalam Surat Keputusan Kapolri, rekonstruksi ini adalah salah satu tahap dalam proses penyidikan kasus pidana, ini seharusnya terbuka, tidak tertutup seperti ini, kami juga heran," kata Yan Mangandar, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Yan mengungkapkan hal itu ketika hadir ke lokasi rekonstruksi yang digelar kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, yakni di rumah yang dihuni tersangka berinisial R (22) bersama adiknya yang masih SMA, di Jalan Arafah II, Nomor 4, Komplek Perumahan Royal Mataram.
Baca juga: Polresta Mataram gelar rekonstruksi pembunuhan LNS
Ketika mencoba masuk ke lokasi rekonstruksi, Yan tidak diperkenankan masuk. Begitu juga dengan kuasa hukum lainnya. Dari pantauan, belasan kuasa hukum yang berasal dari Alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram, hanya bisa mengamati jalannya rekonstruksi dari luar garis polisi yang terpasang di pintu gerbang.
Menurut Yan, rekonstruksi ini cukup penting dalam sebuah penanganan kasus pidana. Karena proses rekonstruksi dapat mengungkap fakta lapangan di luar proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Jadi seharusnya keluarga korban bisa dihadirkan, supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat," ujarnya.
Seperti kasus penganiayaan di Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian hingga mengakibatkan korbannya yakni seorang warga bernama Zainal Abidin meninggal dunia.
Baca juga: Saksi telepon tersangka saat melihat jasad LNS tergantung di ventilasi
Yan bersama Tim dari BKBH Unram, ketika itu mendampingi pihak keluarga korban. Yan mengaku ikut dilibatkan dalam proses rekonstruksinya yang digelar di Mapolres Lombok Timur.
"Penyidik begitu terbuka melakukan rekonstruksi, bahkan setiap tahapan per detiknya kita ikuti, tapi kenapa di kasus LNS ini kita tidak diturutkan hadir," ucapnya.
"Jadi jangan salahkan kami kalau seandainya nanti masih akan ada tanda tanya di tengah masyarakat tentang kasus almarhumah LNS ini. Bukan tidak mungkin nantinya kami akan minta rekonstruksi ulang," ucapnya.
Sementara, Ilham, kuasa hukum keluarga LNS dari Montani Para Liberi Fakultas Hukum Universitas Mataram, turut menyampaikan rasa kecewanya. Kepada wartawan, dia mengakui pihak kuasa hukum tidak menerima kabar dari kepolisian terkait rekonstruksi pembunuhan LNS.
Baca juga: Polisi ungkap isi rekaman CCTV depan rumah TKP pembunuhan LNS
"Malah kami tahunya dari teman-teman (wartawan)," kata Ilham.
Menurut pengalamannya mendampingi korban pembunuhan, kuasa hukum seharusnya diberikan izin dan turut dilibatkan dalam proses rekonstruksi.
"Seperti perkara pembunuhan berencana penjual nasi goreng depan supermarket MGM. Waktu itu saya diberikan kabar tiga hari sebelum pelaksanaan rekonstruksinya digelar, saya sebagai kuasa hukum diberi tahu dan diwajibkan hadir disana. Kok di sini (kasus pembunuhan LNS) malah aneh," ujarnya.
Karenanya, Ilham senada dengan yang diungkapkan Yan Mangandar dari BKBH Unram, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terkait rekonstruksi yang tidak melibatkan kuasa hukum.
"Kami akan koordinasi lagi dengan kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah seperti apa yang akan kita lakukan, menanggapi kejadian ini," ucap dia.
Baca juga: Pengacara keluarga LNS berharap polisi bisa ungkap tersangka lain
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa kebijakannya menggelar rekonstruksi pembunuhan LNS secara tertutup agar tidak mengganggu upaya kepolisian.
"Karena ini ranah penyidik, jadi kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses rekonstruksi," kata Kadek Adi.
Dalam pantauan, rekonstruksi pembunuhan LNS berjalan cukup alot. Tiga jam lamanya, mulai pukul 11.00 Wita, rekonstruksi digelar. Nampak hadir dalam rekonstruksinya hanya pihak kepolisian bersama jaksa dan juga tersangka pembunuhan.
Dari periode waktu pelaksanaannya, ada 35 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari kedatangan, proses pencekikan hingga menggantung korban di ventilasi rumah.
Menurut kesimpulan sementara dari rekonstruksi ini, Kadek Adi mengatakan bahwa seluruh adegan yang diperankan tunggal oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semua sesuai dengan keterangannya dalam BAP," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020