• Beranda
  • Berita
  • Aplikasi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam tahap percobaan

Aplikasi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam tahap percobaan

25 Agustus 2020 20:22 WIB
Aplikasi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam tahap percobaan
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha (ANTARA/Suwanti)

Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang

Aplikasi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan berulang (progresif) pada individu, kantor/tempat usaha di Jakarta bernama Jak APD (Awasi Peraturan Daerah), kini memasuki tahap percobaan dan sosialisasi.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha di Jakarta, Selasa.

Yudhistira. menyatakan lewat aplikasi ini, Pemprov akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha.

Ia mengatakan penindakan tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Jakarta Smart City tampung aduan warga lewat aplikasi

Dalam pelaksanaan denda progresif lewat Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah), Dinas Komuninasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi 'trial and error' dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," tutur Yudhistira.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan pengguna Jak APD saat ini merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," tutur Andri Yansyah.

Baca juga: Jakarta Smart City siapkan aplikasi "JaKi"

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan karena ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya sempat mengalami peningkatan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020