Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka Tommy menepati janji untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Awalnya, Tommy dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (24/8).
Selain Tommy, penyidik hari ini juga memeriksa tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
Baca juga: Penyidik ajukan 55 pertanyaan ke Djoko Tjandra seputar aliran dana
"Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan. Tersangka PU ditanya sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan," kata Awi di Bareskrim Polri.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tiga tersangka ini tidak jauh berbeda dengan materi yang ditanyakan kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dalam pemeriksaan sehari sebelumnya.
"Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra," ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Barang bukti Rp546 miliar Djoko Tjandra sudah dieksekusi
Usai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dari keterangan penyidik, kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan," tutur Awi.
Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap.
Baca juga: Djoko Tjandra jalani pemeriksaan hampir lima jam di Bareskrim
Baca juga: Kejagung periksa saksi terkait jaksa Pinangki
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020