• Beranda
  • Berita
  • Fraksi Demokrat kembali gabung bahas RUU Ciptaker

Fraksi Demokrat kembali gabung bahas RUU Ciptaker

26 Agustus 2020 11:03 WIB
Fraksi Demokrat kembali gabung bahas RUU Ciptaker
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca Pandjaitan. ANTARA/Syaiful Hakim

FPD memutuskan menarik diri dari Panja RUU Ciptaker karena saat itu situasi COVID-19 menjadi perhatian semua pihak.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan fraksinya kembali bergabung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah fraksi tersebut menarik diri.

"Fraksi Partai Demokrat DPR RI hadir kembali di pembahasan RUU Ciptaker untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Hinca di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dinamika pembahasan RUU Ciptaker telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait dengan persoalan ketenagakerjaan.

Menurut dia, banyak harapan masyarakat yang disampaikan kepada fraksinya untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan poin-poin krusial yang ada dalam RUU tersebut.

"Ada tiga anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan di Baleg DPR RI terkait dengan pembahasan RUU Ciptaker, yaitu Bambang Purwanto, Hinca I.P. Pandjaitan XIII, dan Benny K. Harman," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet harap RUU Cipta Kerja dapat jadi solusi bagi buruh-pengusaha

Baca juga: Petugas PPSU mulai bersihkan sampah sisa demonstrasi depan DPR RI

Baca juga: Puan minta penolakan buruh soal RUU Ciptaker tak hanya aksi nonformal


Hinca mengemukakan bahwa FPD memutuskan menarik diri dari Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker karena saat itu situasi COVID-19 yang masih menjadi perhatian semua pihak.

Menurut dia, saat itu fraksinya menginginkan agar semua pihak fokus pada penanganan dampak COVID-19 oleh Pemerintah, kader Demokrat, dan seluruh masyarakat.

"Seiring dengan berjalannya waktu, fokus penanganan COVID-19 berjalan terus meskipun belum efektif, baik dari sisi kesehatan maupun dampak ekonomi, dan FPD juga termasuk yang menyetujui pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja fokus menangani COVID-19," ujarnya.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, dengan telah diterapkannya adaptasi kebiasaan baru di DPR RI, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) DPR sudah berjalan dengan pembatasan tertentu menjalankan tiga fungsinya, termasuk fungsi legislasi.

Oleh karena itu, kata dia, menjadi kewajiban politik anggota DPR dari FPD untuk melaksanakan tupoksinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020