Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola membolehkan pembelajaran secara tatap muka pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan SMA Negeri Olahraga (SMANOR) di Sulteng, meski pandemi COVID-19.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng melalui Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah se-Sulteng di zona hijau dan kuning dapat membolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Gubernur melalui Kepala Biro Humas Pemprov Sulteng Moh Haris Kariming di Palu, Rabu.
Baca juga: Pariaman setop belajar tatap muka setelah kasus positif COVID-19 naik
Namun, lanjutnya, dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan dan Disdikbud Sulteng, yaitu melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana prasarana dalam pencegahan COVID-19.
Selain itu, satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid yang mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan paling cepat pada 1 Oktober 2020 untuk kelas X, sementara untuk kelas XI dan XII pembelajaran dilakukan secara daring, luar jaringan (luring), menggunakan modul atau pembelajaran lainnya.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Kepala Disdikbud (Sulteng), kepala cabang dinas wilayah, kepala satuan pendidikan dan orang tua," ujarnya.
Selanjutnya, kata Haris, Kepala Disdikbud Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 sesuai kewenangannya.
"Apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah, berdasarkan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali oleh kepala satuan pendidikan," tambahnya.
Baca juga: Akademisi: kegiatan belajar tatap muka perlu kesiapan matang
Baca juga: Komisi X DPR apresiasi SKB Empat Menteri longgarkan belajar tatap muka
Khusus bagi SMK yang melakukan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif diperbolehkan di semua zona dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin) dilakukan dengan mempertimbangkan daerah tujuan terdekat, daerah tujuan prakerin bukan zona merah terpapar COVID-19.
"Pembiayaan yang timbul karena adanya kegiatan prakerin tidak memberatkan orang tua siswa dan tidak memaksakan kepada siswa yang tidak memiliki biaya. Pelaksanaan prakerin menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan SMK dan orang tua siswa," paparnya.
Pewarta: Muhammad Arsyandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020