Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penguatan komitmen dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan serta 78 pemerintah daerah untuk mendorong optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah.Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan
"Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu.
Hestu menambahkan perjanjian kerja sama itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mendorong adanya pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk adanya keinginan untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Selanjutnya, penguatan komitmen ini dapat meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan maupun omzet usaha.
Kemudian, data-data lainnya seperti data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.
"Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah," kata Hestu.
DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
Institusi pajak juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Baca juga: DJP-Telkom perkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan
Baca juga: DJP tunjuk sepuluh perusahaan pemungut pajak produk digital
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020