"Program subsidi gaji atau upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah bagian dari program-program pemerintah yang mengambil alokasi Rp695,2 triliun," kata Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPRI RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
Menaker Ida menegaskan bahwa bantuan subsidi upah itu diambil dari alokasi penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun. Anggaran itu tidak hanya ditujukan untuk penanganan dalam bidang kesehatan dan ekonomi tapi juga jaring pengaman sosial.
Jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah untuk menangani dampak COVID-19 seperti Program Keluarga Harapan, bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Program Kartu Prakerja dan berbagai program lainnya.
Baca juga: Bamsoet: Percepat validasi penerima bantuan subsidi upah
Baca juga: BPJAMSOSTEK Sumbagut tunggu 30 persen lagi data calon penerima BSU
Menurut dia, pemerintah menargetkan para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta mengalami penurunan pendapatan atau bahkan tidak mendapatkan gaji meski masih berstatus karyawan.
"Mereka adalah kelompok masyarakat yang selama ini tidak berhak mendapatkan bansos dari pemerintah," kata Ida.
Sebelumnya pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Mereka akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mengumpulkan data rekening 13,8 juta calon penerima bantuan dan 2,5 juta data yang lolos proses validasi sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 2,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah
Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020