• Beranda
  • Berita
  • Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan

Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan

26 Agustus 2020 17:02 WIB
Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat diwawancarai terkait penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Rabu (26/08/2020). (ANTARA/Carminanda)
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta bagi masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu, mengatakan dirinya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penerapan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan tersebut.

"Pergub sudah jadi dan mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan akan saya tandatangani, nanti untuk detilnya akan kita sampaikan dalam konferensi pers," ucap Rohidin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menyebut penerapan sanksi itu nantinya terbagi dalam dua kelompok yaitu untuk masyarakat umum dan perusahaan.

Baca juga: NTB berlakukan denda pelanggar protokol COVID-19 mulai September

Baca juga: Delapan personel Polda Aceh diberi sanksi karena tidak pakai masker


Sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan yakni mulai dari teguran lisan, sanksi kerja sosial dan denda Rp100 ribu.

Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda Rp2,5 juta bahkan sanksi penutupan sementara.

"Kita bukan mengharapkan uang denda itu tetap agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penularan bisa terus kita tekan," ujarnya.

Selain itu, Murlin memastikan ketika Pergub tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh kalangan masyarakat itu telah dikeluarkan, pihaknya akan memperluas jangkauan patroli pengawasan protokol kesehatan di area publik.

Karena itu ia mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Intinya, apapun aktivitas kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan, terutama saat melakukan aktivitas di ruangan, kalau daya tampungnya 200 orang, ya, jangan dibuat lebih," demikian Murlin.*

Baca juga: Balikpapan mulai berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Madura United siapkan sanksi bagi pemain yang langgar protokol

Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020