• Beranda
  • Berita
  • Jika ada jalur sepeda di tol, kendaraan besar harus gunakan arteri

Jika ada jalur sepeda di tol, kendaraan besar harus gunakan arteri

26 Agustus 2020 17:43 WIB
Jika ada jalur sepeda di tol, kendaraan besar harus gunakan arteri
Dokumentasi - Ribuan kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya jalur sepeda di Tol Dalam Kota (Kebon Nanas-Plumpang) dan jika usul itu disetujui maka kendaraan besar yang biasa melintasi jalur tersebut harus mengalah lalu menggunakan jalur arteri.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya para pesepeda ini akan menggunakan jalur tol Kebon Nanas ke arah Plumpang. Kemudian dibuat manajemen dan rekayasa lalu lintas pengendalian arus.

"Jadi jalan tol di sisi barat akan ditutup satu jalur dari Kebon Nanas sampai Plumpang, kemudian para pesepeda ini hanya akan di dalamnya, tidak keluar ke jalan arteri," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Bukan hanya kendaraan besar atau roda empat yang tidak diperbolehkan melintasi jalan tol tersebut, namun juga para pejalan kaki tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan yang dikhususkan untuk sepeda jenis balap yang akrab disebut road bike.

"Iya gak boleh, hanya untuk road bike. Karena memang spesifikasi sepedanya yang dibutuhkan harus memiliki jalan dengan panjang cukup dan memadai dan itu adanya di jalan tol," tutur Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono 
mengenai perlunya jalur sepeda di jalan tol.

Baca juga: Jalur sepeda di tol diperuntukan bagi sepeda spesifikasi khusus
Baca juga: Anies surati Menteri PUPR terkait jalur sepeda di tol


Surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 yang berisi rencana pembuatan jalur sepeda di Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok (ruas Kebon Nanas-Plumpang) itu, tertanggal 11 Agustus 2020 dan ramai dibicarakan oleh pengguna media sosial.

Syafrin menyebutkan saat ini pemerintah pusat belum memberikan jawaban atas permohonan  yang diusulkan untuk hanya difungsikan sepekan sekali di akhir pekan.

"Jadi tol hanya ditutup pada hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB. Kendaraan roda empat dilarang melintas saat kegiatan ini sedang berlangsung," ujarnya.

Namun jika pemerintah pusat belum memberikan jawaban dan izin, Syafrin menyebutkan usulan ini belum bisa dilaksanakan.

Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan pihak Pemprov DKI Jakarta mulai membuka jalur sepeda di atas jalan tol ini.
Baca juga: Bamsoet dorong Pemerintah perluas jalur khusus bersepeda

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020