Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir Tanah Air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan bahwa produk sel surya Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard duty) oleh pemerintah India.
Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali BMTP produk sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020.
“Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar impor India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen. Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir Tanah Air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.
Sel surya adalah suatu komponen yang mampu mengubah energi cahaya matahari menjadi energi listrik.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia perlu terus menggenjot kinerja ekspor sel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.
“Produk sel surya maupun panel surya buatan Indonesia berkualitas internasional, sehingga mampu bersaing dengan Tiongkok dan negara-negara pemasok utama di India. Kami akan terus mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India," papar Didi.
Penyelidikan review BMTP sel surya dilakukan karena industri dalam negeri India mengalami kerugian akibat lonjakan impor sel surya. Untuk itu, otoritas India mengambil kebijakan berupa BMTP. Walau demikian, pemerintah Indonesia berjuang agar lolos dari pengenaan BMTP.
DGTR India menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar Manufacturer’s Association (ISMA). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020.
Pada penyelidikan pertama di tahun 2018, Indonesia juga telah dikecualikan dari pengenaan BMTP.
Sedangkan, perpanjangan BMTP selama 12 bulan dilakukan karena terbukti terjadi lonjakan impor sel surya yang menyebabkan kerugian industri domestik India.
BMTP akhirnya dikenakan kepada Tiongkok, Vietnam, dan Thailand dengan besaran bea masuk sebesar 14,90 persen untuk 6 bulan pertama dan 14,50 persen pada periode 6 bulan kedua.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, pemerintah dan eksportir sel surya Indonesia terus bersikap kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan.
Pemerintah juga telah menyampaikan sanggahan kepada India dan meminta agar Indonesia dibebaskan dari BMTP.
“Perpanjangan BMTP ini menjadi peluang bagi eksportir Indonesia karena negara-negara pemasok utama sel surya ke India saat ini sulit bersaing akibat BMTP tersebut. Kementerian Perdagangan berharap perusahaan dan asosiasi terkait dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal,” jelas Pradnyawati.
Baca juga: Mendag bahas hambatan perdagangan guna tingkatkan ekspor ke India
Baca juga: Gapki minta Pemerintah kuatkan perjanjian ekspor sawit dengan India
Baca juga: Petrokimia Gresik ekspor 203 ribu ton pupuk ke India dan Meksiko
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020