Tidak banyak yang tahu bahwa 25 Agustus merupakan hari yang spesial bagi sektor perumahan di Tanah Air.Sektor perumahan di Indonesia harus bangkit karena ikut menggerakkan perekonomian masyarakat
Hal tersebut karena pada tanggal tersebut merupakan Hari Perumahan Nasional, memperingati Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar 25 Agustus 1950.
Dalam kongres saat Republik masih berusia hanya lima tahun itu, Bung Hatta menyampaikan pemikiran bahwa urusan penyediaan perumahan akan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 100 tahun kemudian.
Semangat untuk menerapkan visi itu tetap terus dikenang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang setiap tahun selalu berziarah ke Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
Dalam ziarah yang dilakukan tahun 2020 ini, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid usai melaksanakan Ziarah ke Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (25/8), mengungkapkan, para pemangku kepentingan bidang perumahan harus meneladani semangat Bung Hatta yang juga sebagai Bapak Perumahan Indonesia untuk mendorong pembangunan rumah untuk masyarakat di Indonesia.
Khalawi menerangkan, pada tahun ini tema yang diangkat dalam Peringatan Hapernas adalah Rumah #1 (Rumah Pertama) di mana pemerintah ingin agar setiap warga negara Indonesia memiliki rumah pertamanya yang sesuai impiannya serta mewujudkan keluarga-keluarga Indonesia yang sejahtera.
Namun, Khalawi juga mengakui bahwa adanya pandemi ini juga membuat pemerintah harus menyesuaikan dalam strategi pembangunan perumahan yang ada.
Ia menyatakan sejumlah program perumahan seperti pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta pembiayaan perumahan terus dilaksanakan guna menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi adanya penularan COVID-19 di Indonesia.
Apalagi, ujar dia, pembangunan dan pelaksanaan program perumahan merupakan salah satu sektor yang digenjot pemerintah guna membantu pertahankan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Hal tersebut, lanjutnya, karena berbagai turunan industri dan banyaknya pekerja yang terlibat dalam pembangunan perumahan secara tidak langsung juga akan membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar.
"Sektor perumahan di Indonesia harus bangkit karena ikut menggerakkan perekonomian masyarakat. Peran aktif pemerintah dengan menyalurkan dana alokasi APBN, pemerintah daerah melalui program perumahan di daerah dan dukungan dari sektor swasta seperti pengembang, perbankan serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan harus dilaksanakan dengan baik di lapangan," katanya.
Dengan demikian, masih menurut dia, maka melalui pembangunan rumah di berbagai kawasan Nusantara juga secara tidak langsung akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga perputaran ekonomi bisa terus berjalan.
Khalawi meyakini bahwa penerapan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 bakal membantu kebangkitan kinerja sektor perumahan nasional.
Baca juga: Pemerintah ingin setiap warga miliki rumah, ini langkahnya
Hunian vertikal
Kementerian PUPR saat ini juga tengah mendorong hunian vertikal menjadi perumahan bagi generasi milenial mengingat semakin terbatasnya lahan untuk kawasan residensial di perkotaan Tanah Air.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti menyatakan pihaknya akan terus mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan sehingga para milenial dapat memiliki hunian yang nyaman dan harga terjangkau dengan berbagai fasilitas pembiayaan pemerintah.
"Saat ini, lahan di kawasan perkotaan untuk lokasi perumahan tapak semakin terbatas. Maka pembangunan hunian vertikal menjadi pilihan bagi generasi milenial jika ingin tinggal dan bekerja di kawasan perkotaan," ujarnya.
Menurut Anita, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen akan mendorong penggunaan tanah yang lebih efektif dan jumlah unit hunian yang cukup banyak.
Selain itu, ujar dia, dengan tinggal di hunian vertikal kawasan perkotaan, generasi milenial dapat lebih mudah menjangkau kawasan perkantoran yang menjadi lokasi kerjanya.
"Tentunya, hal itu juga harus disesuaikan dengan penghasilannya. Jika memang penghasilannya belum mencukupi untuk memiliki unit hunian tersebut para generasi juga dapat memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan," ujarnya.
Anita menerangkan selain mendorong sejumlah kawasan berbasis transportasi (transit oriented development/TOD) yang menyatukan antara kawasan hunian dengan moda transportasi, pemerintah juga mendorong perbankan untuk bisa mempermudah penyaluran KPR untuk milenial.
Dengan demikian, lanjutnya, generasi milenial akan lebih tertarik untuk menyisihkan penghasilannya untuk membeli aset seperti rumah.
Siap bantu
Terhadap beragam kendala dalam perumahan yang dialami warga, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat menyatakan siap membantu berbagai kalangan masyarakat di beragam daerah terkait dengan permasalahan di bidang perumahan yang mereka hadapi.
Menurut Hidayat, Kementerian PUPR terus berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
Untuk itu, Kementerian PUPR juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memiliki peraturan mengenai penanganan pengaduan mengingat banyak juga masyarakat dari daerah yang mengadu tentang perumahan.
Hidayat menerangkan, pengaduan masyarakat tidak hanya berasal dari mereka yang tinggal di rumah tapak saja tapi juga rumah susun. Selain itu, banyak pengembang yang diadukan terkait pelayanan dan peraturan yang sulit dilaksanakan oleh konsumen.
Ia mencontohkan, ada konsumen yang dikibuli oleh oknum pengembang karena uang muka untuk pembelian rumah bayar dibawa kabur dan tidak bisa dikembalikan. "Kami siap melakukan mediasi jika memang masyarakat merasa dirugikan," terangnya.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang telah diundangkan pada 18 Juli 2019 lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen dan pelaku pembangunan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait perumahan mulai dari 2018 lalu sampai 2020 ini per tanggal 14 Agustus 2020 berjumlah sekitar 219 pengaduan.
Selain masalah pengelolaan unit hunian, banyak pengaduan dari masyarakat juga terkait dengan masalah pengelolaan lingkungan hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Saat ini, Kementerian juga banyak menerima pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan.pu.go.id. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan aduan melalui Ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan bahwa persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan pada 2020 ini.
"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa (19/8).
Rolas Sitinjak mengemukakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020.
Dengan adanya sinergi yang baik antarlembaga dan kementerian, maka diharapkan ke depannya juga akan membuat berbagai permasalahan yang dihadapi warga bakal dapat terpecahkan sehingga membantu mewujudkan visi Bung Hatta untuk mewujudkan tempat tinggal bagi semua.
Baca juga: Menteri PUPR: Sektor perumahan jadi "leading" pemulihan ekonomi
Baca juga: Kementerian PUPR akan akad massal rumah subsidi di pameran virtual
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020