• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR sebut revisi UU Jalan harus prioritaskan keselamatan

Anggota DPR sebut revisi UU Jalan harus prioritaskan keselamatan

26 Agustus 2020 20:28 WIB
Anggota DPR sebut revisi UU Jalan harus prioritaskan keselamatan
Ilustrasi - Pemeliharaan jalan oleh Kementerian PUPR. ANTARA/Dokumentasi Kementerian PUPR

..dalam revisi UU Jalan harus jelas diatur tentang standarisasi jalan yang akan dibangun..

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menyatakan baik revisi maupun pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus betul-betul memberikan prioritas serta perhatian penuh terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Tentu, banyak hal yang ingin kita lakukan terkait dengan perbaikan peraturan perundang-undangan untuk mengatur bagaimana jalan ini bisa berfungsi dengan baik,” ujar Aras dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam hal kemanfaatan ini tentu diharapkan bahwa aspek keselamatan bisa menjadi prioritas utama dalam penggunaan jalan dan pelaksanaan UU yang mudah-mudahan akan dibahas dalam waktu dekat.

Menurut legislator tersebut, jalan merupakan salah satu bagian terpenting di negeri ini untuk bisa memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan rakyat.

Dia juga menggarisbawahi mengenai keselamatan yang juga berkaitan dengan kualitas jalan yang ada di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui status jalan saat ini dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu ada jalan nasional, provinsi, kabupaten desa dan bahkan ada jalan non-status.

"Ke depan, dalam revisi UU Jalan harus jelas diatur tentang standarisasi jalan yang akan dibangun betul-betul harus ada kecermatan dari pihak-pihak tertentu," kata Aras.
Baca juga: Revisi UU Angkutan Jalan, DPR akan buat aturan angkutan daring

Aras mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk memberikan penilaian apakah itu layak atau sesuai dengan standard operating procedure (SOP) atau spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air.

Komisi V DPR RI mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa.

Baca juga: Komisi V DPR usulkan revisi UU Jalan
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020