• Beranda
  • Berita
  • Narapidana mengaku polisi peras korban dengan rekaman video asusila

Narapidana mengaku polisi peras korban dengan rekaman video asusila

27 Agustus 2020 16:37 WIB
Narapidana mengaku polisi peras korban dengan rekaman video asusila
Video asusila - ilustrasi. (ANTARANEWS/Ardika)

korban diperas hingga belasan juta

Seorang narapidana yang mengaku sebagai aparat kepolisian melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus panggilan video untuk beradegan asusila kemudian direkam.

"Tersangka bernama Ibrahim Purba (26) seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Riau," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polres Tangerang Kota tangkap pengedar sabu dikendalikan narapidana

Kasusnya ditangani Polrestro Jakarta Timur sebab Ibrahim merupakan warga Jakarta Timur yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Riau atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka beraksi dengan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam penjara.

Ibrahim melakukan panggilan video kepada sejumlah perempuan untuk melakukan adegan asusila dan merekamnya untuk disimpan dalam bentuk file di telepon genggam milik tersangka.

Baca juga: Narapidana asimilasi di Jakbar diharapkan bantu Polri jaga keamanan

Selanjutnya tersangka mengancam akan menyebarluaskan video itu melalui media sosial bila korban tidak mentransfer uang ke rekening tersangka.

Tersangka memeras uang hingga belasan juta rupiah kepada para korban.

"Adegan dalam video tersebut diduga juga dipertontonkan kepada narapidana lainnya di dalam lapas," kata Arie.

Baca juga: Polres Jakpus libatkan napi asimilasi bagikan bansos di Sawah Besar

Saat ini Ibrahim telah ditangkap dan dipenjara di Mapolrestro Jakarta Timur karena adanya laporan korban bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pemerasan.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, flash disk, bukti transfer uang, dan tangkapan layar berupa percakapan.

"Tersangka saat ini kita jerat dengan Pasal 29 KUHP tentang Pornografi dan Pasal 45 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020