• Beranda
  • Berita
  • Kasus baru COVID-19 di Jakarta tertinggi capai 820 kasus pada Kamis

Kasus baru COVID-19 di Jakarta tertinggi capai 820 kasus pada Kamis

27 Agustus 2020 17:07 WIB
Kasus baru COVID-19 di Jakarta tertinggi capai 820 kasus pada Kamis
Ilustrasi - Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.

penambahan 820 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 6.307 spesimen

Kasus baru positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)  di Jakarta pada Kamis (27/8) merupakan tertinggi sejak pandemi mulai terjadi pada Maret 2020 lalu yakni sebanyak 820 kasus baru.

Penambahan kasus tersebut, menyebabkan total kasus virus Corona di ibu kota menjadi 36.462 kasus, bertambah  signifikan dari sebelumnya sejumlah 35.642.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, rekor pertambahan ini mengalahkan rekor sebelumnya yang terjadi pada Sabtu (8/8) sejumlah 721 kasus.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta dukung pembukaan kembali bioskop

Pertambahan ini juga yang tertinggi dalam sepekan terakhir di mana pada Rabu (26/8) ada pertambahan sebanyak 711, pada Selasa (25/8) sebanyak 636 kasus, pada Senin (24/8) sebanyak 659 kasus, pada Minggu (23/8) sebanyak 637 kasus, pada Sabtu (22/8) sebanyak 601 kasus, pada Jumat (21/8) sebanyak 641 kasus, dan pada Kamis (20/8) sebanyak 595 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan  penambahan 820 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 6.307 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif. Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 56.246. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 43.270," katanya.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI minta Anies tunda pembukaan bioskop

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 26 Agustus 2020, sudah ada 704.011 sampel (sebelumnya 697.704 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 7.027 orang (sebelumnya 7.748 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Kamis ini sebanyak 36.462 kasus, ada 28.288 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 1.538 dibanding hari sebelumnya 26.750 orang), sedangkan 1.147 orang (bertambah tiga dibanding sebelumnya 1.144) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 77,6 persen (sebelumnya 75,1 persen) dan tingkat kematian 3,1 persen (sebelumnya 3,2 persen).

Baca juga: Tingkat okupansi tempat tidur ICU COVID-19 Jakarta capai 71 persen

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Senin ini, sebesar 9,9 persen (sebelumnya 9,8 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen (sebelumnya 6,2 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020