• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi terapkan tiga agenda besar cegah korupsi

Presiden Jokowi terapkan tiga agenda besar cegah korupsi

27 Agustus 2020 18:32 WIB
Presiden Jokowi terapkan tiga agenda besar cegah korupsi
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Masyarakat harus mendapat pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Presiden RI Joko Widodo menerapkan tiga agenda besar dalam pemerintahannya sebagai upaya pencegahan korupsi seiring dengan aksi penindakan yang tegas tanpa pandang bulu.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Kamis, mengatakan bahwa Presiden selama ini mengikuti prosedur aksi pencegahan korupsi dengan terus melakukan upaya pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

"Presiden Jokowi memiliki komitmen besar terhadap pencegahan korupsi," katanya.

Menurut Dini, sejauh ini Presiden telah mengajak seluruh pihak untuk menyamakan visi dan menyelaraskan langkah dalam melaksanakan tiga agenda besar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca juga: Wapres: Stranas PK jangan sekadar pemenuhan dokumen administrasi

Baca juga: KPK: Berhasilnya kepala daerah diukur dari besar kecil anggaran bansos


Pertama, lanjut dia, melalui pembenahan regulasi nasional yang tumpang-tindih, yang tidak memberikan kepastian hukum, yang membuat prosedur menjadi berbelit-belit, dan yang membuat birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi. Salah satu upaya pembenahan melalui mekanisme omnibus law.

Kedua, reformasi birokrasi harus terus dilakukan, di antaranya eselonisasi harus disederhanakan tanpa mengurangi penghasilan para birokrat serta menjalankan reformasi di bidang perizinan dan tata niaga agar lebih cepat dan sehat.

Ketiga, gerakan budaya antikorupsi harus terus digalakkan. Masyarakat harus mendapat pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Presiden sudah mengingatkan agar tidak ada aparat dan pengawas yang memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha, dan masyarakat, karena itu adalah tindakan yang membahayakan agenda pembangunan nasional," kata Dini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (26/8) mengingatkan aparat dan pengawas yang melakukan tindakan tadi adalah musuh negara dan tidak ada toleransi untuk mereka.

Baca juga: Ketua KPK laporkan capaian aksi Stranas PK kepada Presiden

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020