Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, Kamis, mengatakan program subsidi gaji sebesar Rp600 ribu tersebut dari Pemerintah Pusat yang datanya divalidasi BPJAMSOSTEK.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat dalam program ini turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan.
Baca juga: Ratusan ribu pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah
Baca juga: Disnakertrans Jatim harapkan BSU tingkatkan daya beli masyarakat
“Apabila dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” katanya.
Angka 4 juta itu merupakan kepesertaan aktif, namun yang sudah memperbaharui data nomor rekening baru separuhnya dari jumlah tersebut.
Menurut dia, dalam monitoring yang dilakukan dinas tenaga kerja bersama BPJAMSOSTEK, ada kendala karena seperempat perusahaan di Jawa Barat berkantor pusat di Jakarta.
“Jadi dari 4 juta, itu artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” ujarnya.
Pihaknya meyakini urusan pendataan dan verifikasi pekerja tidak akan ada kendala mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, bantuan tersebut sudah sepatutnya diapresiasi. “Program subsidi gaji ini akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” kata Taufik.*
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi untuk terima subsidi upah
Baca juga: Bamsoet: Percepat validasi penerima bantuan subsidi upah
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020