Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara Rp620 juta yang merupakan uang pengganti dari perkara mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere.Sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Refly Ruddy Tangkere sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 10 Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa (18/8) telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620 juta.
"Sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Refly Ruddy Tangkere sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 10 Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020," ujar Ali.
Pembayaran uang pengganti tersebut, kata Ali, sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan "asset recovery" dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mantan Kepala BPJN XII Balikpapan dieksekusi ke Lapas Samarinda
Baca juga: Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara
Sebelumnya, Refly telah diputus bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.
Refly divonis 4 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp620 juta.
Selain Refly, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Andi dihukum 5 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.318.083.148.
Andi terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25,7 juta.
Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp7,601 miliar.
Diketahui, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Adapun nilai kontraknya adalah sebesar
Rp155,5 miliar. PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan "commitment fee" kepada Refly dan Andi.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka suap proyek jalan Kaltim
Baca juga: KPK eksekusi penyuap pejabat PUPR kasus proyek jalan Kaltim
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020