"Pelayanan yang bermutu menjadi sebuah aksi kolaborasi besar dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah merupakan salah satu kunci stakeholder bagi BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Maya dalam Webinar Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Fraud JKN, menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkes-KPK-BPJS bentuk tim atasi kecurangan JKN
Menurut Maya, sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perannya guna melakukan pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di tiap-tiap daerah.
Upaya pencegahan kecurangan itu dapat dilakukan dengan penyusunan regulasi pendukung di daerah masing-masing sebagai turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Maya mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sesuai dengan tupoksinya telah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan salah satunya melalui digitalisasi layanan.
Pengembangan digitalisasi yang dilakukan, seperti pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data dan machine learning dan BPJS Kesehatan juga telah telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (Vedika).
Maya menegaskan sistem tersebut kini semakin matang dan merekam data setiap harinya, yang jumlahnya tidak sedikit. Data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data analisa termasuk yang berpotensi mengarah pada kecurangan.
"BPJS Kesehatan juga menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan algoritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan," kata Maya.
Baca juga: BPJS Kesehatan minta peserta manfaatkan Mobile JKN
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana, yang mengatakan KPK menaruh perhatian khusus terhadap sektor kesehatan termasuk pengelolaan JKN-KIS.
Menurut Wawan sektor kesehatan memiliki keterkaitan dengan hajat hidup banyak orang, melibatkan anggaran yang terus membesar dan berpotensi penyimpangan di fasilitas kesehatan.
Kecurangan tersebut perlu diantisipasi dan ditangani lewat mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan tidak terpisahkan.
KPK mengimbau para pelaku JKN untuk dapat mengoptimalisasi pembangunan budaya anti-fraud dengan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.
"Perlu percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan yang sudah terbentuk. Kami juga menekankan Tim Anti Fraud bukan untuk memberatkan faskes, tapi untuk mempermudah dan optimalisasi layanan," kata Wawan.
BPJS Kesehatan telah mendapat nilai positif dari KPK dari Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dalam upaya pencegahan kecurangan dan tidak korupsinya. BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Peserta akui dapat manfaat besar JKN setelah 4 tahun jalani cuci darah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020