• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional kasus PT DI

KPK panggil mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional kasus PT DI

28 Agustus 2020 13:01 WIB
KPK panggil mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional kasus PT DI
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Jumat, Manahan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional.

Selain Manahan, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni pensiunan TNI Angkatan Udara (AU) Cahaya Ginting.

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PT DI

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca juga: Tiga saksi dikonfirmasi aliran uang kepada pihak-pihak di PTDI

Baca juga: KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap penjualan dan pemasaran

Baca juga: KPK dalami saksi soal kontrak dan penganggaran mitra penjualan PT DI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020