• Beranda
  • Berita
  • Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasi

Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasi

28 Agustus 2020 20:49 WIB
Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasi
Dokumentasi. Minna Padi perdana Direktur Utama BEI Ito warsito (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT. Minna Padi Investama Tbk Djoko Joelijanto (kiri) usai penawaran saham perdana PT. Minna Padi Investama Tbk di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/1). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek tersebut melepas 300 juta saham biasa atas nama atau 23,07 persen dengan harga saham perdana Rp. 395. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Nasabah meminta adanya tindakan tegas dari OJK dan wakil rakyat agar nasabah dapat segera menerima pembayaran

Nasabah PT Minna Paddi Aset Management menunggu kelanjutan proses pencairan dana investasi yang seharusnya selesai dibayarkan pada Desember 2019.

"Tapi sampai sekarang ternyata masih belum selesai juga. Nasabah meminta adanya tindakan tegas dari OJK dan wakil rakyat agar nasabah dapat segera menerima pembayaran," kata perwakilan nasabah Yanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, nasabah sudah menunggu pembayaran sejak November 2019 namun belum ada kejelasan dari perusahaan tersebut.

Upaya menantikan pencairan dana dari Minna Padi kemudian disampaikan perwakilan para nasabah kepada wakil rakyat ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/8).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskar itu juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa regulator telah mengambil tindakan kepada Minna Padi karena melakukan kesalahan dan pelanggaran.

"Secara tegas Hoesen mengatakan kesalahan Minna Padi adalah memberikan fixed rate," katanya.

Kemudian, Minna Padi harus mematuhi dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai dengan POJK 01/POJK.07/2013 Pasal 29 untuk bertanggungjawab penuh atas kerugian nasabah.

Sesuai dengan peraturan, kewajiban tersebut berlaku baik untuk manajemen maupun semua pihak yang ada di Minna Padi.

Selain itu, Minna Paddi sudah dibubarkan dan dilikuidasi yang proses pembayaran ke nasabah harus sesuai POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 47b yaitu berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran.

"Atas permintaan wakil basabah yang hadir, Hoesen juga menyatakan akan memberikan statement tegas melalui surat resmi dan konferensi pers mengenai apa kesalahan Minna Paddi, sanksi dari OJK dan kewajiban yang harus dilakukan Minna Padi secara terbuka," katanya.

Baca juga: Nasabah Minna Padi minta pengembalian dana investasi
Baca juga: Nasabah minta Minna Padi segera bayarkan dana hasil likuidasi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020