Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura menyebut bantuan subsidi upah (BSU) merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.Pasalnya, kami tidak pernah menduga bahwa pemerintah menggunakan data dari BPJAMSOSTEK sebagai dasar untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi para pekerja
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Sabtu, mengatakan untuk itu pihaknya minta agar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya segera mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Pasalnya, kami tidak pernah menduga bahwa pemerintah menggunakan data dari BPJAMSOSTEK sebagai dasar untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi para pekerja," katanya.
Menurut I Ketut, harus diperhatikan dengan baik oleh perusahaan dan pekerjanya bahwa pemberian bantuan ini berdasarkan kepesertaan di BPJAMSOSTEK, bukan BPJS Kesehatan.
"Jangan sampai salah tanggap, di mana perusahaan dan pekerja diminta meneliti dengan baik kepesertaannya sehingga dapat memperoleh kesempatan menerima bantuan subsidi upah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pihaknya akan mengumpulkan nomor rekening pekerja pada perusahaan tersebut kemudian mengirimkan ke Pemerintah Pusat untuk kemudian dicek kembali.
"Pengecekan ini untuk memastikan kepesertaannya tidak dobel, atau meyakinkan bahwa pekerja bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pegawai pemerintah sudah memiliki jatah bantuannya sendiri," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya juga meminta para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan untuk lebih bersabar karena masih dilakukan pengecekan dari data yang ada.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi untuk terima subsidi upah
Baca juga: Komisi IX DPR desak Kemnaker cari solusi subsidi bagi pekerja informal
Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah pekerja untuk jawab ketidakadilan
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020