Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi untuk memberikan bantuan bagi pekerja informal terdampak COVID-19 namun belum terjangkau berbagai program jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah.... masih banyaknya pekerja informasi yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu.
Kesimpulan itu didapatkan untuk merespon masih banyaknya pekerja informasi yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca juga: Menaker: Subsidi upah pekerja untuk lengkapi program bantuan lain
Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah pekerja untuk jawab ketidakadilan
Kekhawatiran Komisi IX itu muncul karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Anggota Komisi IX Ketut Karya Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan perlu ada solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR RI dan berterima kasih untuk saran dan tanggapan atas program subsidi bantuan upah.
"Kami menerima message-nya bahwa harus dicarikan jalan keluar," kata Menaker Ida.
Baca juga: Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan
Baca juga: Menaker sebut sudah masuk 13,7 juta data pekerja untuk subsidi upah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020