Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan Pulau Pieh, Provinsi Sumatera Barat, sebagai kawasan yang diperuntukkan sebagai daerah perlindungan habitat dan jalur ruaya mamalia laut.Indonesia memiliki setidaknya 33 spesies Cetacea (paus dan lumba-lumba) atau lebih dari sepertiga jumlah spesies di seluruh dunia
"Perlindungan habitat dan jalur ruaya mamalia laut telah dilakukan di beberapa kawasan konservasi, salah satunya di Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Ini makna kemunculan ikan napoleon di kawasan konservasi pulau Pieh
Aryo menjelaskan Indonesia memiliki setidaknya 33 spesies Cetacea (paus dan lumba-lumba) atau lebih dari sepertiga jumlah spesies di seluruh dunia yang memberikan sumbangan ekologis dan ekonomis Cetacea.
Menurut dia, Cetacea merupakan salah satu komponen kunci dalam rantai makanan, bersama dengan predator utama lainnya, sehingga jika populasi Cetacea terganggu dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan secara keseluruhan.
"Melihat nilai-nilai penting inilah sudah sepatutnya keberadaan Cetacea terutama di perairan Indonesia perlu untuk dilindungi dan dilestarikan," ujarnya.
Secara nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi bagi semua jenis mamalia laut melalui Kepmen KP No.79/2018 tentang RAN Konservasi Mamalia Laut tahun 2018-2022.
Ia menuturkan tujuan konservasi Cetacea ini adalah untuk melindungi, menjaga kestabilan populasi dan mengembangkan pola pemanfaatan potensi ekonomi paus dan lumba-lumba secara lestari sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa keberadaan mamalia laut di TWP Pulau Pieh menjadi fokus pengelolaan selain terumbu karang dan penyu.
Dengan adanya data kemunculan mamalia laut pada lima tahun terakhir ini nantinya akan menjadi dasar upaya pengelolaan mamalia laut di kawasan ini.
Data series mamalia laut di TWP Pieh, 52,69 persen diperoleh dari monitoring rutin cetacean, 27,96 persen dari informasi mitra kawasan seperti operator wisata, nelayan, enumerator, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK), dan 19,35 persen dari kegiatan lapangan lainnya.
Baca juga: KKP tertibkan rumpon ilegal di perairan Pulau Pieh
Baca juga: KKP lepas liarkan 85 tukik di Raja Ampat Papua Barat
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020