• Beranda
  • Berita
  • Jam malam di Kota Depok disosialisasikan secara gencar cegah COVID-19

Jam malam di Kota Depok disosialisasikan secara gencar cegah COVID-19

31 Agustus 2020 15:59 WIB
Jam malam di Kota Depok disosialisasikan secara gencar cegah COVID-19
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras)

Sosialisasi dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari dengan mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan COVID-19.

"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020," kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Senin.

Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

Ia mengatakan pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," demikian Lienda Ratnanurdianny.

Baca juga: Kota Depok terapkan aturan jam malam mulai hari ini

Baca juga: Wali Kota Depok terbitkan SE berisi 11 poin protokol kesehatan pribadi

Baca juga: Depok masih melarang kegiatan yang menghadirkan banyak orang

Baca juga: Masuk zona merah, Pemkot Depok tingkatkan sinergi antardaerah



 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020